KILASRIAU.com - Puluhan kue roti kadaluarsa ditemukan dibuang secara sembarangan di pinggir jalan menuju Inhu, Tembilahan Barat, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (10/10/24).
Temuan ini terungkap saat kegiatan gotong royong masyarakat di daerah tersebut, yang mendapati tumpukan roti di semak-semak dekat jalan.
Kue roti yang dibuang sembarangan ini merupakan salah satu jenis makanan yang banyak dikonsumsi masyarakat di Inhil dan mudah didapatkan di toko-toko serta swalayan setempat. Masyarakat yang terlibat dalam gotong royong merasa prihatin atas penemuan ini dan mengimbau agar pengusaha roti, baik dari toko maupun swalayan, tidak membuang produk kadaluarsa sembarangan.
“Kami meminta kepada pengusaha kue roti untuk tidak membuang produk kadaluarsa sembarangan. Hal ini jelas melanggar aturan pemerintah. Selain itu, jika roti tersebut ditemukan oleh anak-anak yang tidak paham arti kadaluarsa, ini bisa berbahaya bagi kesehatan mereka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kue roti memiliki masa simpan yang relatif pendek, yang menyebabkan makanan ini harus segera dikonsumsi setelah dibeli. Roti yang kadaluarsa akan kehilangan kandungan nutrisi, mengalami perubahan tekstur, dan berisiko terkontaminasi oleh bakteri maupun jamur. Jenis jamur yang sering ditemukan pada roti kadaluarsa adalah Rhizopus dan Aspergillus, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan jika dikonsumsi.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Inhil, M. Arsyad, juga angkat bicara mengenai masalah ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, produsen memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang sudah kadaluarsa tidak dibuang sembarangan dan harus dikelola sesuai aturan yang ada.
“Perusahaan yang memproduksi makanan tentunya akan menghasilkan sampah, salah satunya berupa produk yang tidak laku atau kadaluarsa. Undang-undang sudah mengatur bahwa produsen bertanggung jawab atas produk yang mereka hasilkan, termasuk pengelolaan sampah dari produk kadaluarsa,” kata M. Arsyad.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan roti kadaluarsa secara sembarangan dan meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko maupun swalayan di wilayah tersebut.**